Berita Viral

Klarifikasi Korlantas Soal Video Viral Polisi Tilang Anak Sekolah yang Diprotes Warga

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Korlantas Soal Video Viral Polisi Tilang Anak Sekolah yang Diprotes Warga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korlantas Polri akhirnya angkat bicara soal video viral polisi tilang anak sekolah hingga diprotes warga.

Beredar video viral di Instagram, menunjukkan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendapat banyak protes dari masyarakat setempat, karena menilang anak sekolah yang mengendarai motor.

Peristiwa ini dibagikan pertama kali oleh akun @TKPMedan, dan terjadi di kawasan Kuburan Krakatau, Medan, Sumatera Utara.

Masyarakat protes sebab tindakan penilangan itu dilakukan di dalam gang kawasan pemukiman, bukan di jalan utama.

Tidak hanya memprotes, beberapa oknum juga terdengar mengolok-olok anggota Polantas yang tengah bertugas.

“Golak kali (lucu sekali), anak sekolah dikejar sampai ke dalam gang, makin tidak benar kerja polisi,” kata salah satu oknum yang terekam, dikutip dari video, Minggu 17 September 2023.

Berita Viral Hari Ini: WhatsApp Resmi Ubah Tampilan Baru Mirip Instagram Heboh Media Sosial

Oknum lainnya bahkan menyahut dan menuduh jika anggota Polantas hendak melakukan pungutan liar. Komentar ini sontak memperkeruh situasi.

Pihak Polantas yang bertugas mencoba menjelaskan, jika anak sekolah itu sudah tertangkap basah berkendara di jalan umum, namun justru kabur dan masuk ke kawasan gang.

Dirinya juga menepis ungkapan jika ada upaya melakukan pungli.

“Dia (anak sekolah) ini lari dan saya kejar, memangnya ada kuminta uang kau?” ujar sang Polantas menjelaskan kronologi.

Menyikapi video ini, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, tidak ada yang salah dari sikap Polantas dalam video.

Menimbang kronologi sebagaimana dijelaskan dalam video tersebut, Mukmin menilai upaya yang dilakukan sudah sesuai SOP Gakkum lalu lintas.

“Kejadiannya bermula di jalan umum, tapi si anak yang bawa motor mangkir dan kabur ke gang, dari sini sudah bisa dievaluasi penanganannya seperti apa,” ucapnya mengutip Kompas.com, Minggu 17 September 2023.

Dia menjelaskan, anak di bawah umur bawa kendaraan adalah suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak.

Prosesnya pun dikategorikan sebagai penilangan khusus.

Halaman
12

Berita Terkini