Public Service

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Apa Itu KJP Pekerja Bukan Penerima Upah?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobile BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO-Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pekerja atau karyawan wajib mengetahui apa yang dimaksud jaminan ketenagakerjaan berupa KJP yang diterapkan untuk melindungi setiap karyawan dalam bekerja oleh perusahaan.

Adapun KJP adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Ini merupakan kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah.

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau saat bergabung pekerja akan menerima manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan.

Nah, KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta.

Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.

Lakukan 4 Cara Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang! Berikutnya Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Namun, ada syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua sesuai jenis kepesertaan, yaitu bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Penerima Upah

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.

- Formulir laporan rinci iuran pekerja.

- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan.

- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemilik perusahaan.

- KTP pekerja.

Surat izin tempat usaha/surat izin perdagangan/nomor induk berusaha

Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bukan Penerima Upah

Apabila Anda sudah mendaftar jadi peserta, maka akan mendapat nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sewaktu-waktu nomornya tidak Anda temukan atau lupa maka bisa melakukan cara berikut.

Anda bisa cek nomor dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

- Unduh Aplikasi JMO

- Registrasi jika belum memiliki akun atau masuk (log in) jika sudah memiliki akun dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan.

- Pilih 'Kartu Digital'

- Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul.

Demikianlah secara singkat mengenai penjelasan soal apa itu KPJ di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ini bermanfaat. (*)

Berita Terkini