TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harisson menjadi satu di antara 10 Penjabat Gubernur yang dilantik oleh Mendagri pada Selasa 5 September.
Pj Gubernur Harisson nantinya akan mengisi pimpinan tertinggi di Kalbar selama masa kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif.
Seluruh penyelenggaraan pemerintah di bawah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi beban yang akan diemban oleh Harisson selama kurang lebih setahun.
Jabatan Pj Gubernur Harisson akan berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hasil pilkada 2024 terpilih sudah dilantik.
Lalu apa saja tugas dan wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar?
• SEDANG Berlangsung Prosesi Pelantikan Pj Gubernur Berapa Lama Harisson akan Pimpin Kalimantan Barat?
Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.
Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.
Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
• JABATAN Midji-Norsan Resmi Berakhir Cek LINK Streaming Pelantikan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.
Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya :