- Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik dan Pembangunan Karakter.
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Calon Mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau surat kehilangan dari Kepolisian dan lainnya.
Itulah sejumlah langkah - langkah cara daftar ulang PKN STAN 2023.