Kasus Penusukan Pasutri

Emosi Ditagih Utang Depan Umum, Terungkap Motif Pria Tikam Pasutri hingga Meninggal Dunia

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emosi Ditagih Utang Depan Umum, Terungkap Motif Pria Tikam Pasutri hingga Meninggal Dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya polisi menangkap Edy Rinaldi (41), pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan penusukan kepada korban dikarenakan merasa sakit hati dengan perkataan.

Korban disebut menaghi utang kepada pelaku di depan umum.

Sehingga pelaku merasa tersinggung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy menusuk MY (61) dan sang istri, H (43), karena sakit hati.

Geger Penusukan Pasutri, Kesaksian Tetangga Terungkap Sosok Pelaku hingga Motif Piutang

"Korban adalah pasangan suami istri, di mana yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari perkataan pihak istri korban," ujar Bintoro saat jumpa pers di kantornya, Selasa 29 Agustus 2023.

H disebut menyinggung perasaan pelaku karena menagih utang di depan umum.

Edy yang tak terima kemudian menusuk MY dan H.

"Jadi bahasanya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya punya uang, tapi tidak bisa membayar," kata Bintoro.

"Bahasanya kurang lebih gini, 'Kamu tuh punya uang, punya utang, tapi enggak bisa membayar, pinjam terus ya'," lanjut dia sambil menirukan perkataan H.

Kini, Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, MY dan H ditemukan dalam keadaan tertelungkup di rumahnya di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 26 Agustus 2023 malam.

MY ditemukan telah meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka tusuk.

H kemudian dibawa ke rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini