TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Singkawang AKP Muhammad Yasin,S.I.K., M.A.P., bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin 28 Agustus 2023.
Dalam kegiatan "Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili Kabag Ops Polres Singkawang, Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang diwakili oleh Kasipidum, Kepala BNN Kota Singkawang, Kepala dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang diwakili oleh ibu Nurbani, Penasehat Hukum A.N Charlie Nobel , S.H, M.H., LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabagops Polres Singkawang menuturkan, Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 48 / VIII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana narkotikanarkotika, Dengan Tersangka Inisial R, Dengan Barang Bukti berupa 8 (delapan) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 26,75 gram.
• Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti 25,55 Gram Narkotika Jenis Sabu
Terhadap Barang Bukti telah Disishkan Untuk Dilakukan Pengujian Di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke Balai Pom (untuk 1 sampel pengujian ke BPOM) dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin / termasuk narkotika golongan I.
Selanjutnya Barang Bukti Yang Disisihkan Dan Akan Dihadirkan Dipersidangan sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke persidangan.
"Dan Barang Bukti Yang Dimusnahkan pada hari ini berupa delapan paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 25,55 gram, Tuturnya
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir. (Cs).