Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti 25,55 Gram Narkotika Jenis Sabu
Kemudian, dilakukan Penyisihan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke BPPOM.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu 25,55 Gram.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 25 Agustus 2023.
Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Muhammad Yasin mengatakan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika saudara R pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2023.
"Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,55 gram," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Halaman Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 27 Agustus 2023.
Dalam pemusnahan, pihak kepolisian juga menghadirkan satu tersangka pemilik barang haram tersebut.
Baca juga: Kasat Binmas Polres Singkawang Pimpin Kegiatan Minggu Kasih di Gereja GRSI
AKP Yasin menjelaskan pada saat penangkapan pihaknya mengamankan 8 (delapan) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,75 gram.
Kemudian, dilakukan Penyisihan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke Balai Pom.
"1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke Persidangan," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Daftar Lengkap Desa Kelurahan dan Kode Pos di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Wabup Sukir Berharap Kubu Raya Makin Eksis |
![]() |
---|
LOCO Carwash dan Cafe Hadir di Pontianak, Usung Konsep Cuci Kendaraan Plus Kuliner |
![]() |
---|
Musisi Cafe Pontianak Harap Ada Sosialisasi Soal Aturan Royalti Lagu |
![]() |
---|
Musisi Pontianak Tanggapi Aturan Kewajiban Membayar Royalti atas Pemutaran Lagu di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.