Kepala BPJS Pontianak Tegaskan Peserta BPJS Kesehatan Berhak dapat Pelayanan Terbaik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni diskusi bersama media di Pontianak, Kamis 15 Juni 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni mengatakan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan menjadi hal penting, peserta berhak mendapatkan pelayanan terbaik di tingkat pelayanan Kesehatan, baik di fasilitas Kesehatan tingkat pertama maupun lanjutannya. Tentu harapannya tidak ada deskriminasi antara peserta BPJS Kesehatan dan umum," ujarnya, Selasa 26 Agustus 2023.

Desvita mengatakan sering berkembang isu di masyarakat bahwasanya ada perbedaan antara pelayanan peserta umum dan JKN.

"Kalau dulu isunya umum diperlakukan khusus, sekarang kita maunya sama. Siapa pun yang datang, kalau itu peserta BPJS Kesehatan yang pertama itu yang dilayani. Sama semua, termasuk rawat inap," ujarnya.

Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Livin by Mandiri, Lengkap Dengan Aktivasi Akun!

Apa Saja Fasilitas Kesehatan Yang Bisa Didapatkan Oleh Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3?

Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, saat ini BPJS Kesehatan Kota Pontianak terus meningkatkan kerjasama.

BPJS Kota Pontianak membawahi kantor BPJS Kesehatan Cabang Kubu Raya, Mempawah, Landak, Ketapang dan Kayong Utara.

"Kami sudah bekerjasama dengan 201 fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan 26 rumah sakit atau fasilitas rujukan tingkat lanjutan, jadi ada klinik juga rumah sakit yang kita sudah bekerjasama. Mudah-mudahan kerjasama ini akan terus meningkat, sehingga masyarakat mempunyai pilihan untuk memilih. Fasilitas Kesehatan mana yang mereka sukai, dilihat dari layanannya," ujarnya.

Kalau untuk kelas rawat inap diakuinya fasilitas kamar atau ruangan memang tergantung iuran yang dibayar peserta.

"Kalau kelas 1 iurannya Rp150 ribu per bulan, kelas 2 Rp100 dan kelas 3 iurannya Rp45 ribu namun peserta hanya membayar Rp35 ribu karena sudah disubsidi pemerintah. Bedanya hanya dirawat inap saja, kalau rawat jalan sama, pelayanan dan dokternya sama bisa memilih," ujarnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini