Berita Viral

Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi aturan baru Subsidi khusus sepeda motor listrik dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 7 juta diperuntukkan 1 KTP per unit.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program Subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Hal tersebut teruang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Seperti pernyataan yang diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Per 1 September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia

Ia mengatakan, alasan perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik berSubsidi adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Agustus 2023.

Agus mengatakan, pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Agus mengatakan, melalui program bantuan pemerintah tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, dalam Permenperin 21/2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Aturan Baru! Pertamax jadi BBM Subsidi Gantikan Pertalite

Kemudian terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Halaman
12

Berita Terkini