- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.
- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.
- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.
Sebagai contoh, ibu hamil atau nifas akan menerima Rp750.000 setiap tahap, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap.
Besaran Bansos Tiap Kategori
Berikut adalah jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik. (*)