TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki awal bulan Agustus 2023, pencairan Bansos PKH 2023 dan BPNT tersebut kini semakin menemukan titik terang.
Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah sedang melakukan verifikasi cek rekening KPM sebagai penerima Bansos.
Dari hasil verifikasi tersebut tentunya ada beberapa KPM yang dipastikan tidak berhak lagi menerima Bansos .
Hal tersebut karena kemungkinan ada beberapa KPM yang sudah dinyatakan layak atau tidak memenuhi komponen PKH maupun BPNT.
Terdapat tiga dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk proses pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT tahap 4 tahuu ini.
Pasalnya ketiga dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam melakukan proses pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 di pihak penyalur.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos bahwa dibulan Agustus 2023, terdapat 3 dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan proses pencairan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli)
2. Kartu Keluarga (KK Asli)
3. Kartu KKS
• Nama-nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023 Segera Keluar, Cek Informasi SP2D Disini!
Perlu diketahui bahwa pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Bagi Anda yang melakukan pencairan Bansos melalui PT Pos Indonesia anda tentunya perlu membawa dokumen KTP dan KK asli sebagai syarat utama.
KPM dapat segera mengambil bantuan tersebut di PT Pos Indonesia jika sudah menerima surat undangan pencairan.
Namun, jika KPM melakukan pencairan melalui Bank Himbara, maka KPM perlu menyiapkan kartu KKS dengan nomor pin.
Apabila KPM mengalami kendala terkait dokumen tersebut, maka dapat segera menghubungi pendamping sosial untuk membantu melakukan pengurusan.