Berita Viral

Alasan MK Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup dalam Uji Materi UU LLAJ

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup akhirnya diputuskan.

Hal itu tertuang dalam permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap tidak jelas.

Hal itu dikarenakan tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional.

Khususnya dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Pakar Sebut Beda Kasus dengan KTP

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut," papar Hakim MK Manahan.

"Maka apabila permohonan pemohon dikabulkan," ujarnya.

"Akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga," tuturnya.

"Mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," imbuhnya.

Hakim Manahan juga menyatakan, karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas.

Yaitu antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ucap Hakim Manahan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan,

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Resmi Berubah Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C Kini Dipermudah, Biaya Lebih Murah?

Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai, masa kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga harus tetap diperpanjang.

Diketahui, masa berlaku SIM digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar berlaku menjadi seumur hidup layaknya KTP.

"Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP," ujar Ki Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2023.

Ia menambahkan, KTP adalah hak melekat sebagai identitas masyarakat yang telah berusia 17 tahun.

Sedangkan SIM merupakan sebuah bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Menurut Ki Darmaningtyas, hal itu sangat berbeda karena pembuatan SIM harus melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.

"SIM itu merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi," ujar dia.

Ia berujar, kompetensi tersebut tidak melekat sepanjang hidup seseorang yang membuat SIM.

Maka dari itu, ia beranggapan tuntutan mengenai masa berlaku SIM menjadi seumur hidup adalah sesuatu yang kurang tepat.

"Kompetensi itu tidak melekat sepanjang hidup, tetapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," kata Ki Darmaningtyas.

"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," kata dia.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.

Masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat 12 Mei 2023.

Yusri menjelaskan, risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

"Kenapa kami buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya uji kesehatan lagi dan juga bagaimana (kondisi) kejiwaan dia," kata dia.

Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C di Mempawah Kini Lebih Mudah Tanpa Ada Jalur Zig-zag

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini