- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi (pasal 28I ayat 1).
Contoh Perwujudannya :
- Adanya pemilihan umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Adanya keadilan hukum untuk semua lapisan masyarakat.
- Setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
- Adanya kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.
Perwujudan Kewajiban Warga Negara
Jenis Kewajiban Warga Negara:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28j ayat 2).
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).