TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti, Herman Hofi menjelaskan akhir-akhir ini sebagian orang tengah membicarakan pembangunan sekolah dengan menggunakan dana Hibah.
Ia juga mengatakan, belum menemukan substansi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang permasalahan ini.
"Coba kita sama-sama pahami terkait Hibah dan Bansos. Apa landasan hukum adanya bantuan pembangunan gedung sekolah tersebut," katanya kepada tribunpontianak.co.id pada Minggu, 30 Juli 2023.
Lebih lanjut Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa Bansos dan Hibah merupakan dua hal yang berbeda.
"Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan ditetapkan peruntukannya, juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Minta Hibah ke Mujahidin Pontianak Jangan Jadi Objek Balas Dendam
Adapun bentuk Hibah tersebut Pemerintah daerah dapat memberikannya kepada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah lainnya,
Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
"Pemberian Hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, rasionalitas, dan asas manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia juga menjelaskan pemda dalam memberikan bantuan hibah tentu merujuk pada berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Tak hanya itu, ia juga memberikan contoh seperti Masjid Raya Mujahidin yang mendapatkan hibah terus menerus dan diatur dalam Permendagri No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus.
Status Masjid Mujahidin Pontianak telah berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin) berdasarkan SK Gubernur 397/ 2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Mesjid Raya Provinsi Kalbar.
Dengan demikian maka pemerintah provinsi Kalbar bertangung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha masjid raya Mujahidin.
Adapun dijelaskannya, SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/ 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Mesjid.
Karena Masjid Mujahidin merupakan berstatus masjid Raya maka Mesjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan Memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus.
"Terkait dengan Masjid Raya Mujahidin penerimaan hibah terus menerus ini berdasarkan SK Gubernur Kalbar No.677/kesra/2021. SK Gubernur ini berdasarkan berbagai peraturan perundangan -undangan," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini