TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Pelaku penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tidak hanya terancam hukum pidana. Pihak keluarga korban berencana akan menerapkan hukum adat sesuai tradisi masyarakat dayak di Kalimantan.
"Keluarga kami memang kelaurga besar orang dayak. Jadi karena kami suku dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun dia pasti menyelenggarakan yang namanya adat. Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dayak di manapun," ujar Y. Pandi. ayah Bripda Ignatius.
Dua orang anggota Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri imbas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Kedua tersangka tersebut merupakan senior Bripda Ignatius di Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Korban diduga tertembak senpi seniornya saat berada di di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023.
• Kenapa Mabes Polri Tak Jujur di Kasus Polisi Tembak Polisi Melawi Anggota Densus 88?
Pandi mengaku sudah mendapatkan dorongan dari Dewan Adat Dayak, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga ke pusat soal pelaksanaan hukum adat terhadap pelaku yang menyebabkan nyawa putranya tewas mengenaskan tertembak peluru senjata api seniornya.
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan DAD," tegasnya.
Karena sudah menjadi tradisi masyarakat adat, selain diproses sesuai hukum pidana, pelaku juga harus diproses hukum adat.
"Jadi itu mereka juga mengatakan kita harus adat selain hukum positif. Proses adat ini kalau bisa tetap berlaku selain proses hukum pidana. Saat ini sedang berproses," kata Pandi. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini