"Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat," (HR. Muslim).
Hadist ini menjelaskan perintah Rasulullah SAW untuk mengerjakan Puasa Asyura .
Dan mengawalinya dengan Puasa Tasua terlebih dahulu.
Namun, beberapa Ulama berpendapat hukum Puasa Asyura tanggal 10 Muharram saja tidak dibolehkan.
Imam Maliki dan mayoritas Ulama berpendapat Puasa Asyura tanpa Puasa Tasua hukumnya boleh.
Pendapat yang menganjurkan Puasa Tasua terlebih dahulu seperti Mazhab Syafii pun berpendapat hukum Puasa Asyura tanpa Tasua adalah makruh saja.
Dengan demikian, boleh saja jika kita Puasa Asyura tanggal 10 Muharram saja tanpa diawali Puasa Tasua tanggal 9 Muharram.
Sementara itu jika kita lengkapi dengan Puasa tanggal 11 Muharram, beberapa Ulama berpendapat itu lebih baik.
Sehingga tidak menyamai atau Tasyabuh dengan Puasa Asyura yang juga biasa dikerjakan Umat lain .
Seperti Yahudi yang hanya Puasa Asyura tanggal 10 Muharram saja.
Jadi kesimpulannya, dianjurkan kita Puasa tanggal 10 Muharram dan 11 Muharram .
Yuk tunaikan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News