TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kabid Pertanaman dan Holtikultura Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah, Ade Kusuma Akbar, menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Mempawah untuk Tahun 2023.
"Untuk di Tahun 2023 ini alokasi pupuk subsidi kita terbagi menjadi dua jenis yang disebarkan ke 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Yakni dengan total pupuk Urea sebanyak 2.334 ton, dan pupuk NPK sebanyak 1.944 ton," jelas Ade saat ditemui di kantornya, Rabu 26 Juli 2023.
Terkait ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut, Ade menyebut saat ini masih tercukupi untuk kebutuhan para petani.
"Hingga saat ini ketersediaan pupuk bersubsidi tetap ada, tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Ade menyampaikan terkait proses penerima pupuk bersubsidi yaitu petani masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
"Selanjutnya nama petani ditarik dari aplikasi Simluhtan selanjutnya dilakukan penginputan dalam aplikasi e-Alokasi penerima pupuk bersubsidi," katanya.
"Untuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani saat ini masih menggunakan kartu tanda penduduk dan namanya tercantum dalam e-RDKK yang telah diinput dalam sistem," jelasnya lagi.
• Bupati Mempawah Beri Pesan Khusus Kepada 19 Kades yang Baru Dilantik
• Lantik 19 Kepala Desa Hari Ini, Bupati Mempawah Ingatkan soal Tanggung Jawab Kades
Dikatakan Ade, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tanggal 6 Juli yang di undangkan tanggal 8 Juli 2022, terdapat penyederhanaan jenis komoditas dari 70 jenis menjadi 9 komoditas prioritas dengan melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (Tebu, kopi, kakau) dengan luas lahan maksimal 2 Ha dan pembatasan jenis pupuk hanya Urea dan NPK, untuk meningkatkan volume pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
"Saat ini Kementerian Pertanian merubah pola penebusan yang semula menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, akan diterapkan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Proses penerima pupuk bersubsidi yaitu nama-nama petani penerima pupuk bersubsidi harus masuk dalam simluhtan dan terintegrasi dengan Dukcapil," terangnya.
Selanjutnya nama petani ditarik dari aplikasi Simluhtan kata Ade, kemudian diinput dalam aplikasi e-Alokasi per petani per NIK dan jumlah kebutuhan pupuk subsidi, sehingga setiap petani yang terdaftar dalam simluhtan dan telah terintegrasi dengan Dukcapil akan memperoleh pupuk subsidi dan kuota
"Untuk Kabupaten Mempawah saat ini belum bisa menggunakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani disebabkan perangkat seperti mesin EDC belum disiapkan oleh BRI untuk berada di kios pengecer, hasil konfirmasi dengan BRI menyatakan bahwa mesin EDC masih berada di BRI Pusat dan menunggu proses kirim," katanya.
"Saat ini, penebusan oleh petani ke kios pengecer menggunakan foto copy KTP dan nama petani tersebut harus tercantum dalam eRDKK yang telah dicetak dari sistem dan kios pengecer mengecek nama petani tersebut apakah ada atau tidak dalam e-RDKK," terangnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini