Kemudian tentang aksi penyegelan kantor kecamatan Jongkong, dijelaskan Sekda Zaini bahwa Pemda Kapuas Hulu sudah melakukan rapat bersama dan memutuskan untuk meminta bantuan kepolisian untuk memproses masalah tersebut, karena pasalnya menurut kajian secara hukum, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
"Kita tidak ingin ini jadi masalah pidana, terutama berkenaan dengan Pasal 170 KUHP. Kami sudah rakor dengan berbagai elemen, termasuk kepolisian, terkait penyegelan kantor camat itu," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini