TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait penyegelan Kantor Camat Jongkong, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyatakan, tindak lanjut persoalan penyegelan Kantor Camat Jongkong, Pemda Kapuas Hulu telah melaporkan ke Polisi.
"Jadi kami serahkan langkah-langkah selanjutnya ke pihak Kepolisian, karena penyegelan Kantor Pemerintah termasuk Kantor Camat sudah masuk ranah hukum," ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.
Dijelaskan Sekda, selama ini pihaknya sudah berupaya mediasi ke masyarakat, agar tidak melakukan penyegelan Kantor Camat Jongkong, namun tidak berhasil sehingga terjadi penyegelan Kantor Camat Jongkong.
• Pemda Kapuas Hulu Rapat Khusus Penyegelan Kantor Camat Jongkong
"Pastinya kami tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat untuk mengembalikan Jabaruddin sebagai Camat Jongkong, karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Dimana kata Zaini, mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintahan sudah biasa dilaksanakan, karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Maka diharapkan semuanya harus menerima," ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat yang bergabung dalam organisasi Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Jongkong, telah melakukan penyegelan Kantor Camat, karena tidak menerima mutasi Jabaruddin sebagai Camat Jongkong.
Sementara pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggantikan Camat Jongkong dengan Syahbudinsyah awalnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial, dan Jabaruddin ke jabatan barunya di Sekretaris Dinas Sosial. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini