Karyawan Bakar Pabrik

Kesal Saudara Dipecat Jadi Alasan Pria di Pontianak Nekat Bakar Pabrik Karet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS Tersangka pembakaran pabrik karet PT Hok Tong di Pontianak Utara yang diamankan Polsek Pontianak Utara, sabtu 8 Juli 2023. Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kesal karena abang kandungnya dipecat dari pabrik karet, pria di Pontianak Utara nekat bakar pabrik karet tempatnya bekerja.

Beruntung saat itu petugas pemadan kebakaran dan pegawai pabrik cepat melakukan pemadaman, sehingga kebakaran tidak meluas ke seluruh pabrik.

Akibat perbuatan nekatnya itu, pria berinisial S saat ini ditangkap dan tahan di Polsek Pontianak Utara Untuk proses hukum selanjutnya

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan peristiwa kebakaran di pabrik karet PT Hok Tong Pontianak Utara pada 24 Juni 2023 lalu.

Saat itu sekira pukul 24.00 WIB terjadi kebakaran di ruangan pengeringan karet di pabrik tersebut.

"Pada saat itu api segera berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam bersama pegawai, dari sana kami melakukan penyelidikan, dari beberapa hari penyelidikan kami mendapati adanya kejanggalan pada peristiwa ini," ungkap AKP Suryadi saat ditemui di Mapolsek Pontianak Utara, Sabtu 8 Juli 2023.

Kalbar Populer Hari Ini: Pria di Pontianak Bakar Pabrik Karet, GOR Terpadu Kalbar Mulai Dibangun

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan.

"Jadi kami mendapatkan petunjuk bahwa karyawan pabrik berinisial SI yang melakukan pembakaran tersebut, berdasarkan bukti kami langsung mengamankan SI dirumahnya tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan, dan saat diminta keterangan SI mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kepada petugas, SI mengaku nekat berusaha membakar pabrik tempatnya bekerja karena kesal saudara kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat dari perusahaan.

"Motifnya tersangka kesal karena abang kandungnya dipecat perusahaan," jelas AKP Suryadi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Polisi Temukan Kejanggalan saat Selidiki Kebakaran Pabrik Karet di Pontianak Utara

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini