TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar obat tradisional ilegal terbaru berdasarkan hasil temuan BPOM kini resmi diumumkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan.
"Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tuturnya, Senin 3 Juli 2023.
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
• BPOM Pontianak Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik, Serta Cegah Resistensi Antimikroba di Landak
Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya
Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
2. Montalin
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
4. Xian Ling