Hari Ini PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Pontianak Dimulai, Segini Daya Tampung SDN dan SMPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pontianak akan dimulai Senin 3 Juli 2023 besok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pontianak akan dimulai hari ini, Senin 3 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak (Kadisdikbud), Sri Sujiarti, mengatakan jadwal tersebut mengalami beberapa perubahan dari jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.

Perubahan jadwal ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, tentang perubahan jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP Negeri Kota Pontianak tahun 2023.

"(Perubahan jadwal) Karena diterbitkan SK Bersama Menteri tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama," ucap Sri Sujiarti kepada Tribun Pontianak, Minggu 2 Juli 2023.

“Daya tampung atau kuota PPDB untuk jenjang SD Negeri di Kota Pontianak tahun 2023 adalah sebanyak 6.918. Total di Kota Pontianak memiliki 113 SD Negeri yang tersebar di 6 Kecamatan," katanya.

Sedangkan daya tampung atau kuota PPDB SMP Negeri adalah sebanyak 6.173 orang, dari total 28 SMP Negeri yang ada di Kota Pontianak. Diketahui ada 4 jalur PPDB, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Untuk komposisi jalur zonasi masih sama dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya, yakni minimal sebesar 50 persen dari total kuota penerimaan di masing-masing sekolah.

Sedangkan sisanya 25 persen untuk jalur prestasi, 20 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua.

Ketua Komisi IV DPRD Pontianak Minta Pelaksanaan PPDB Meminimalisir Kesalahan

Minimalisir Kesalahan

Terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin, meminta agar pelaksanaan PPDB jenjang SDN dan SMPN di Kota Pontianak dapat meminimalisir kesalahan.

"Kami komisi IV DPRD Kota Pontianak sudah dua kali rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak berkaitan dengan PPDB," ucapnya kepada TribunPontianak, Minggu 2 Juli 2023.

"Komisi 4 berharap untuk tahun 2023 meminimalkan kesalahan pada PPDB tahun lalu. Terutama berkaitan dengan pendaftaran online, untuk jalur zonasi juga jangan sampai ada rumah siswa dekat dengan lokasi sekolah tetapi tidak lulus, dan alhamdulillah tahun ini utk zonasi telah diperbaiki," jelasnya.

Selain itu, Komisi IV juga berharap PPDB tahun ini dapat diselenggarakan dengan lebih baik, terlebih pelaksanaannya hanya satu tahap saja.

Namun demikian, kata Husin, pelaksanaan PPDB yang satu tahap saja di tahun ini akan berdampak positif bagi sekolah-sekolah swasta.

Calon peserta didik yang belum berkesempatan lulus PPDB di sekolah-sekolah negeri bisa mendaftar ke sekolah-sekolah swasta.

"Untuk PPDB tahun ini pembukaan hanya 1 kali saja, sehingga memberi kesempatan siswa yang tidak lulus bisa mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, dan sekolah swasta mendapatkan murid. Tahun lalu banyak Kepala Sekolah swasta mengeluh tdk dapat siswa. Alhamdulillah tahun ini diperbaiki," ungkapnya.

"Rencananya Komisi IV juga akan turun ke sekolah-sekolah melihat langsung kegiatan PPDB," lanjutnya.

PPDB menjadi perhatian banyak pihak, salah satu oleh Ombudsman Kalbar. Ombudsman Kalimantan Barat telah menerima 4 Laporan jenjang SMAN dan SMKN. Namun, Ombudsman Kalbar belum merincikan tentang apa laporan dari warga tersebut.

"Untuk saat Laporan PPDB tahun 2023, Laporan sudah masuk 4 yakni jenjang SMA / SMK," ungkap Tariyah, Ketua Ombusdman Perwakilan Kalimantan Barat belum lama ini.

Berapa Daya Tampung Murid SMP PPDB Online Pontianak 2023, Cek Jumlah Penerimaan Siswa SMP Pontianak

Sejak tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menerima puluhan laporan terkait PPDB.

Pada tahun 2021 Ombudsman menerima 12 konsultasi dan 1 laporan yang diteruskan ke pemeriksaan.

Pahun 2022, Ombudsman menerima 11 konsultasi dan 1 laporan diteruskan ke pemeriksaan, dan pada tahun 2023 ini, Ombudsman perwakilan Kalbar menerima 1 konsultasi dan 3 laporan yang diteruskan ke pemeriksaan.

Dengan adanya laporan terkait PPDB tersebut, Ketua Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah mendorong penyelenggaraan bersih dan bebas mal administrasi.

Ia menegaskan bahwa regulasi PPDB harus jelas, tegas dan berkeadilan, lalu mentalitas penyelenggaraan harus baik dan benar, ketiga sosialisasi yang masif dan berkesinambungan.

Bila ada warga yang memiliki kendala terkait PPDB, dapat langsung membuat aduan di Kantor Ombudsman Kalbar yang berada di jalan Surya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, ataupun menghubungi call center 08112463737.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini