TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Imelda Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam artikel ini.
Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Imelda menjabat sebagai Wakil Ketua pada tahun 2021.
Sebagai pejabat publik, Imelda diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno Ketua PN Pontianak? Punya Kas Rp 1 Miliar
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Melansir laman e-LHKPN, Imelda tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru LHKPN disampaikan Imelda pada 17 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, Imelda tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 2.300.724.779.
Imelda mempunyai tanah dan bangunan di Medan senilai Rp. 1,3 Miliar.
Ia juga melaporkan jika mempunyai Kas atau setara Kas sekitar setengah Miliar.
Untuk alat transportasi dan mesin, Imelda hanya punya sebuah roda empat berjenis Toyota Fortuner.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Gatot Suharnoto Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Koleksi Mobil Tahun 1973
Berikut Rincian Harta Kekayaan Imelda
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.300.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 300.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 132.172.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 568.552.779
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.300.724.779
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.300.724.779.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News