TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pencairan tahap kedua, banyak KPM yang menanyakan kapan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 cair.
Apakah Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023?
Diketahui sejauh ini Kemensos belum mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 yang resmi.
Namun, dipastikan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 sama dengan tahun lalu.
Adapun Realisasi penyaluran Bansos PKH tahap 2 pada bulan April 2023 yang dilaporkan oleh Ditjen Perbendaharaan sudah mencapai Rp7,36 triliun untuk 9,88 juta KPM.
Hingga Juni 2023, PKH tahap 2 sudah cair secara merata kepada 10 juta KPM.
• Jadwal Pembagian Bansos Tahap 2 Hampir Rampung, Begini Cara Lapor Apabila BPNT Tidak Cair!
Jadi, Kemensos saat ini sudah mulai mempersiapkan pencairan bantuan program keluarga harapan tahap 3.
Untuk diketahui, jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2023 ini dibagi dalam 4 tahap dengan sistem triwulan.
Pencairan PKH tahap 1 2023 alokasi bulan Januari, Februari dan Maret cair 4 Februari hingga 31 Maret 2023.
Tahap 2 alokasi bulan April, Mei dan Juni cair 22 April sampai 31 Juni 2023.
Selanjutnya PKH tahap 3 tahun 2023 cair antara Juli, Agustus dan September.
Sedangkan PKH tahap 4 cair antara bulan Oktober, November Desember.
Dengan demikian sudah jelas pencairan bantuan PKH tahap 3 tahun 2023 ini berada diantara 3 bulan tersebut, bisa Juli, Agustus ataupun bulan September 2023.
• Update Bansos Dicairkan Juli 2023, Komponen BPNT dan PKH Mulai Tahap 3 Cair Hingga September!
Penyebab Bansos PKH belum dicairkan
1. Data NIK/no KK tidak valid capil
2. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK,Nama,DLL didata dapodik sekolah,jadi pastikan harus di cek anak yang bersangkutan ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan e-KTP di capil.
4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM (misal nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya)
5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK (misalkan istri penerima PKH,anggota penerima bansos lain selain PKH)
6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
7. Komponen belum masuk DTKS di dinas sosial
8. Komponen sekolah terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
9. Komponen disabilitas belum terindikasi di sistem
10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di sistem
11. Pengurus meninggal dunia sehingga tidak meng-upadate data NIK KK yang berubah.
12. NIK KPM berubah di sistem.
13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
Sebagai catatan, dari beberapa permasalah di atas ada yang bisa di perbaiki dan ada yang tidak.
Pasalnya semua kebijakan pencairan Bansos PKH 2023 bukan dari pemerintah daerah melainkan oleh Kemensos, Semoga membantu. (*)