Dalam hal ini, berarti sudah jelas bahwa peraturan baru ini hanya berlaku bagi pembuatanĀ SIMĀ A.
Dimana kategori kendaraan merupakan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangang dan atau mobil pengangkut barang perseorangan.
Adapun tujuan aturan baru ini untuk memastikan para pengendara mampu memahami dan menguasai bagaimana cara mengemudi yang baik di jalan raya, termasuk menguasai arti dari rambu-rambu lalu lintas. Semoga bermanfaat. (*)