Untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal pengisian 60 liter per hari dan Angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.
Kemudian angkutan umum orang atau barang berroda 6 dapat mengisi solar bersubsidi maksimal 200 liter per hari.
Untuk membeli solar bersubsidi, pengemudi mobil harus sudah terdaftar dalam aplikasi MyPertamina.
Mereka yang belum terdaftar hanya diperbolehkan mengisi maksimal 20 liter sehari. (*)
• Solar Subsidi Wajib QR Code, DPRD Kalbar Nilai Kurang Objektif
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini