TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda di lingkungan sekolah sebagai ajang pelepasan bagi peserta didik bukanlah kewajiban.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menegaskan pihaknya siap menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam surat edaran tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak selalu melakukan pembinaan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan di seluruh satuan pendidikan, sebagaimana yang diamanahkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek di atas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 24 Juni 2023.
Adapun untuk di Kota Pontianak sendiri, kata Sri, kegiatan wisuda yang pernah dan telah digelar selama ini oleh sekolah-sekolah, bukanlah sebuah kewajiban.
Baca juga: Tren Wisuda Sekolah, Emak-emak di Pontianak : Ngabeskan Duet Yak
Ia menjelaskan, kegiatan wisuda tersebut dilangsungkan atas kesepakatan pihak sekolah dan para wali murid.
"Di Satuan Pendidikan Kota Pontianak kegiatan pelepasan siswa kelas akhir, dilaksanakan oleh komite dan orang tua siswa," ucapnya.
"Karena bukan kewajiban, dan tidak terdapat anggaran wisuda dari BOS maupun APBD," tegasnya.
"Pelepasan dilaksanakan komite dan orang tua siswa yang putra putrinya berada di kelas akhir, sesuai kemampuan dan kesepakatan orang tua," tandasnya. (*)
• Mogok Melaut dan Gelar Aksi Tutup Sungai Dengan Kapal, Berikut Tuntutan Nelayan di Kalimantan Barat
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini