TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 245,47 gram dari empat tersangka tindak pidana penggunaan narkotika, Jumat 23 Juni 2023.
Barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan 4 tersangka seberat 245,47 gram dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dicampur racun tikus.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan jumlah laporan polisi tindak pidana narkotika mencapai 38 kasus selama Januari 2023 hingga Juni 2023.
"Selama Januari 2023 hingga Juni 2023 jumlah laporan polisi 38 kasus, terdiri dari tahap 2 sebanyak 25 kasus, tahap 1 sebanyak 5 kasus dan proses sidik 8 kasus," ungkap AKBP Sugiyatmo saat menggelar press release di Aula Mapolres Sambas, Jumat 23 Juni 2023.
AKBP Sugiyatmo mengungkapkan, jumlah tersangka selama periode tersebut sebanyak 42 tersangka yang terdiri dari 48 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan.
"Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 245, 47 gram kita musnahkan, hari ini, bersama dengan rekan Kejaksaan Negeri, dihadiri juga Kadinkes Sambas," ucapnya.
• Kepala BNN RI Ungkap Ada 230 Kawasan Rawan Narkoba di Kalbar
Dia menjelaskan, tersangka diancam melanggar pasal 112 dan atau pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatan itu tersangka terancam mendapat hukuman paling berat seumur hidup.
"Ancaman pidana paling rendah 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup. Para tersangka ini pengedar tetapi ada juga yang memakai atau mengkonsumsi," katanya.
Dia menambahkan, sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak.
"Menurut keterangan tersangka, sebagian besar asal narkotika jenis sabu tersebut dari Pontianak," ujarnya.
• Dua Pemuda Asal Sanggau yang Bawa 48,9 Gram Sabu Diamankan Polda Kalbar
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini