Idul Adha

PNS Resmi Libur Tiga Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagaimana Karyawan Perusahaan Swasta?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kalender libur nasional dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023. Pemerintah resmi menetapkan 3 hari libur mulai dari 28-30 Juni 2023.

Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar ada dua hari libur apabila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.

Sedangkan pemerintah akhirnya menetapkan pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari.

Disaat bersamaan warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

Resmi! Jadwal Masuk Sekolah usai Libur Semester Genap Juni 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.

Lantas apakah libur 3 hari Lebaran Idul Adha 2023 juga berlaku untuk karyawan perusahaan swasta?

Ketentuan libur tiga hari bagi karyawan swasta berlaku tergantung dari keputusan pihak perusahaan.

Apakah menetapkan libur tiga seperti ketetapan yang tertuang di SKB 3 menteri atau menggantinya dengan uang lembur.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini