TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan angkat bicara mengenai kawasan konservasi Pulau Gelam, yang terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang saat ini terancam.
Dugaan pencaplokan izin pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) telah memicu kekhawatiran terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
DJ sapaan akrab Daniel Johan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya tambang pasir, Pulau Gelam lebih dulu ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang mesti dijaga kelestariannya.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020, wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut,” kata DJ kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
Baca juga: CJH Asal Ketapang Resmi Dilepas Berangkat ke Tanah Suci, Sekda Doakan Sehat & Lancar Jalankan Ibadah
Kader PKB itu juga menjelaskan betapa pentingnya ekosistem Pulau Gelam untuk hayat orang banyak bahkan biota yang hidup di dalamnya.
Mengingat, laut Pulau Gelam memiliki gugusan terumbu karang yang jadi tempat hidup banyak ikan.
“Jika itu dirusak, tak hanya ikan yang mati, warga setempat yang mayoritas adalah nelayan juga ikut terdampak. Karena ikan yang mau ditangkap sudah hilang,” ujarnya.
Selain itu, DJ juga mengkhawatirkan dampak lain jika hilangnya Pulau Gelam akibat aktivitas pertambangan pasir.
DJ yakin akan muncul dampak negatif terhadap dugong dan penyu yang memang telah lama bergantung dengan habitat Pulau Gelam.
“Dugong, mamalia laut yang terancam punah, sangat bergantung pada Pulau Gelam sebagai tempat tinggal dan mencari makanan. Sedangkan penyu menggunakan pantai pulau ini sebagai lokasi bertelur,” jelasnya.
Melihat seriusnya ancaman ini, Daniel Johan menegaskan bahwa jika kegiatan penambangan pasir tetap dilakukan, ia akan mengambil hak konstitusionalnya untuk mengadakan sidak Komisi IV DPR RI ke Pulau Gelam.
“Langkah ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran tentang dugaan pencaplokan izin pertambangan yang dapat mengancam kawasan konservasi berharga ini,” pungkasnya. (*)
• Kapolres Ketapang Bersama Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji ke Tanah Suci
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini