1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
2. KPM yang pergi keluar kota dan tidak kembali ke daerahnya dan mengambil bansos sampai tanggal akhir masa bayar
3. KPM ganda dalam 1 Kartu Keluarga, contohnya suami mendapat bansos PKH dan istri dapat mendapat bansos BPNT.
Apabila 1 orang mendapat 2 jenis Bansos, maka diperbolehkan
4. KPM dalam kondisi mampu/sejahtera berdasarkan informasi pemerintah daerah
5. KPM yang meninggal dunia dan memiliki Kartu Keluarga tunggal serta tidak memiliki ahli waris
6. KPM yang pindah alamat tetapi di undangan tertera alamat awal (alamat sebelum pindah), maka bansosnya tidak bisa dicairkan
7. KPM yang sudah mendapat bansos BLT DD
8. KPM yang NIK-nya tidak cocok dengan NIK di surat undangan atau data bansos di pemerintah.
Semoga bermanfaat. (*)