2. Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 :
Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
3. Bagi Anak Penyandang Disabilitas :
Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah
Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua dan Anak Guru
Syarat jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru meliputi :
Memiliki Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup
Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar