TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ada sebanyak 38 orang mantan karyawan perusahaan sawit PT PGM Penai, Kecamatan Silat, melakukan audensi ke Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, atas hak-hak karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut, Senin 12 Juni 2023.
Audensi berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, dan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu lainnya.
Dalam tuntutan tersebut, mantan karyawan PT PGM tersebut yaitu, agar pihak perusahaan memenuhi hak -hak PHK buruh seperti, Pesangon, THR dan JHT yang tidak dibayar sejak di PHK pada tahun 2021-2022.
Selain itu juga pihak buruh yang di PHK tersebut tidak terima rencana Bipartit tanggal 28 April 2023 yang ditolak oleh pihak perusahaan, terus lanjut lagi pada saat Bipartit tanggal 2 Mei 2023 pihak perusahaan ingkar janji tidak menjawab buruh pada tanggal 15 Mei 2023.
Kemudian terakhir tindak lanjut Bipartit 2 dan aksi damai tanggal 29 Mei 2023, pihak perusahaan kembali ingkar janji menjawab buruh sedianya tanggal 5 Juni 2023, dan mirisnya berdasarkan isu-isu yang sampai kepada buruh, di duga di tebar oleh oknum di perusahaan yang menyebut bahwa, perusahaan tetap ngotot suruh 38 buruh menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pontianak.
• Pemda Kapuas Hulu Dukung Program Smart City
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kapuas Hulu, Beta Sulata menyatakan, diharapkan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu pihak membantu 38 buruh korban PHK dari perusahaan tersebut.
"Kami mohon arahan dan untuk mendapat arahan dan solusi perkara ini dari Bupati Kapuas Hulu (Pemda Kapuas Hulu), dimana 38 buruh sampai saat ini belum miliki pekerjaan, baik secara ekonomi tidak miliki apa-apa," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini menyatakan, pihaknya hanya sekedar menerima apa permasalahan dan harapan dari buruh yang di PHK tersebut oleh perusahaan.
"Jadi setelah kami mendengar permasalahan yang disampaikan oleh buruh tersebut, selanjutnya nanti baru kita panggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini