TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap seorang wanita yang diduga menjadi agen Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wanita yang diamankan tersebut berinisial MU yang merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam konfrensi pers di Polda Kalbar mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan tim pada Senin 5 Juni 2023.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini