TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui beberapa prosedur yang perlu dilengkapi saat berobat dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Terutama perihal surat rujukan dari Puskesmas.
Apakah surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali saat berobat di Rumah Sakit?
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh pesertanya secara gratis.
Layanan kesehatan tersebut tidak hanya diperoleh di Puskesmas saja.
Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkatan pertama, masyarakat juga bisa berobat di klinik hingga tempat praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Ada Perubahan Data dan Status Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?
Selain faskes tingkat pertama, masyarakat juga bisa mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti Rumah Sakit.
Namun untuk berobat di Rumah Sakit secara langsung, masyarakat hanya bisa mengaksesnya jika dalam kondisi darurat, dengan mendatangi UGD Rumah Sakit.
Sementara dalam kondisi tidak darurat, masyarakat akan diarahkan ke poliklinik rawat jalan Rumah Sakit.
Namun sebelum mendatangi Rumah Sakit, pasien yang ingin berobat jalan harus terlebih dahulu meminta surat rujukan dari faskes tingkatan pertama seperti Puskesmas.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke Rumah Sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.
Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di Rumah Sakit.
• Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini Secara Lengkap!
Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?
Apakah surat rujukan itu bisa digunakan secara berulang untuk berobat di Rumah Sakit?
Dilansir dari Kompas.com, Terkait surat rujukan yang harus dibawa oleh pasien saat berobat di Rumah Sakit ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Dirinya menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti Puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.
"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis 1 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.
Lebih lanjut Ardi menyampaikan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama tidak bisa digunakan berulang kali.
Meskipun masa berlakunya selama 3 bulan, ujar Ardi, surat rujukan tersebut tidak berlaku lagi setelah digunakan untuk kunjungan di Rumah Sakit.
"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke Rumah Sakit," ujarnya, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.
Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan harus kembali ke Rumah Sakit untuk melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak Rumah Sakit nantinya akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.
Surat kontrol itulah yang nantinya akan digunakan pasien untuk kunjungan berobat jalan selanjutnya.
"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di Rumah Sakit," jelas Ardi.
Berikut prosedur untuk berobat ke Rumah Sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:
Datang ke faskes tingkat pertama (Puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau Rumah Sakit.
* Di Rumah Sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
* Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
• Bagaimana Mendapatkan Kartu Berobat? Berikut Informasi BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran!
Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
Tunjukkan kartu identitas peserta JKN KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya. (*)