Public Service

Apakah Surat Rujukan Bisa Digunakan Berulang Kali? Ini Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukan Kartu BPJS Kesehatan-Simak proseder berobat dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit dengan mempersiapkan surat rujukan yang diketahui hanya berlaku satu kali dan tidak dapat digunakan untuk berulang-ulang.

Dirinya menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti Puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.

"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis 1 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.

Lebih lanjut Ardi menyampaikan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama tidak bisa digunakan berulang kali.

Meskipun masa berlakunya selama 3 bulan, ujar Ardi, surat rujukan tersebut tidak berlaku lagi setelah digunakan untuk kunjungan di Rumah Sakit.

"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke Rumah Sakit," ujarnya, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan harus kembali ke Rumah Sakit untuk melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak Rumah Sakit nantinya akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.

Surat kontrol itulah yang nantinya akan digunakan pasien untuk kunjungan berobat jalan selanjutnya.

"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di Rumah Sakit," jelas Ardi.

Berikut prosedur untuk berobat ke Rumah Sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:

Datang ke faskes tingkat pertama (Puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.

Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau Rumah Sakit.

* Di Rumah Sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.

* Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Bagaimana Mendapatkan Kartu Berobat? Berikut Informasi BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran!

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Halaman
123

Berita Terkini