BPBD Kalbar Turunkan Tim Guna Antisipasi Karhutla di Kawasan Perkebunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim melakukan pengecekan kesiapan personil dan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dimiliki oleh PT. Surya Agro Palma di Kabupaten Sanggau.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan dalam rangka memastikan kesiapan dunia usaha yang bergerak dibidang perkebunan, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sekitar perkebunan yang dimiliki, dalam hal ini Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Anjioe telah menurunkan tim untuk mengecek kesiapan personil dan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dimiliki oleh perusahaan.

Adapun tim yang diturunkan yakni Sekretaris BPBD Prov. Kalbar Ridwan, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Judan, Kabid Kedaruratan dan Logistik Novel Umar, dan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Gabriel Irmawan Nugroho.

Lebih lanjut, berikut perusahaan perkebunan yang telah dikunjungi oleh tim tersebut antara lain, PT. Hilton Duta Lestari di Kabupaten Landak, PT. Landak Subur Plantation di Kabupaten Landak, PT. Palmadate Agroasi Lestari Makmur di Kabupaten Kayong Utara, dan PT. Surya Agro Palma di Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap empat perusahaan ini, telah disiapkan personil dan peralatan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan dan sekitar perusahaan.

BPBD Kalbar Bersama BNPB Siap Datangkan Helikopter Lakukan Water Bombing di Area Karhutla Kubu Raya

"Kita melaksanakan salah satu fungsi BPBD yakni koordinasi, personil dan peralatan yang dimiliki juga siap di mobilisasi di tempat kejadian karhutla yang jauh dari lingkungan perusahaan bilamana di lingkungan dan sekitar perusahaan itu aman (tidak terjadi karhutla)," ujar Daniel saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 1 Juni 2023.

Sebagai informasi, pihaknya telah melakukan kunjungan terhadap empat perusahaan perkebunan tersebut pada 29 - 31 Mei 2023 dan tidak terdapat titik api.

Tak hanya itu, ia juga mengajak kepada segenap masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, tak melakukan pembakaran lahan terhadap lahan yang memiliki struktur tanah gambut.

Daniel menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Pasal 12, bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian pada Pasal 14, dikatakan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki sapras pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya karhutla. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini