Info Gaji

Rincian Kuota Formasi Rekrutmen ASN 2023 Mulai CPNS hingga PPPK

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran Rincian Kebutuhan ASN 2023 Mulai CPNS hingga PPPK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran rincian kebutuhan aparatur sipil negara ( ASN ) terbaru tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Rincian tersebut meliputi calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional pada 2023 beredar di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya disebarkan akun ini di grup Facebook CPNS PPPK Kemenkumham 2023 pada 29 Mei 2023.

"Kebutuhan ASN 2023," demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.

Turut dibagikan flyer informasi kebutuhan ASN nasional pada 2023.

Aturan Baru, PNS Pria Kini Boleh Poligami dan ASN Wanita Wajib Setia

Rincian kebutuhan ASN 2023

Dalam flyer tersebut, tertulis kebutuhan pusat totalnya 46.666, meliputi:

- CPNS dosen: 15.858.

- CPNS tenaga teknis lainnya: 18.595.

- PPPK dosen: 6.742.

- PPPK tenaga guru: 12.000.

- PPPK tenaga kesehatan: 12.719.

- PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205.

Kemudian, kebutuhan ASN daerah totalnya 943.373, meliputi:

- PPPK guru: 580.202.

- PPPK tenaga kesehatan: 327.542.

- PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629.

Alasan Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2023

Terakhir, jumlah alokasi PNS untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.

Tertulis total kebutuhan ASN nasional 2023 berjumlah 1.030.751.

Lantas, benarkah informasi kebutuhan ASN nasional 2023 tersebut?

Penjelasan Kemenpan RB

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja.

Menurutnya flyer yang beredar di media sosial itu merupakan rincian kebutuhan ASN secara nasional pada 2023.

"Iya, itu sesuai penetapan Menteri PANRB, namun nanti akan kita lihat lagi dari usulan KLD (kementerian, lembaga, dan daerah)," ujar Aba, saat dikonfirmasi, Rabu 31 Mei 2023.

Dia menjelaskan, batas waktu pengusulan telah ditutup pada 7 Mei 2023.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses validasi terhadap usulan yang masuk.

Sehingga, jumlah kebutuhan bisa bertambah atau justru berkurang.

"(Jumlah kebutuhan bisa bertambah atau berkurang) iya," terang Aba.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini