Khazanah Islam

Maksiat Tetap Jalan Setelah Berhaji? Simak 4 Pendapat Ulama Tentang Arti Haji Mabrur dalam Islam

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana jika seseorang tetap sengaja bermaksiat padahal sudah pulang haji? Simak Pengertian haji mabru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim yang berangkat menunaikan ibadah haji mendambakan meraih prediket mabrur.

Haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, ketundukan, dan ketaatan kepada Allah.

Haji ditunaikan dengan mematuhi semua tuntunan dan aturan yang ditetapkan dalam ibadah haji.

Selain itu, haji mabrur juga melibatkan aspek moral dan spiritual yang kuat, termasuk meningkatkan kebaikan, menghindari dosa, berbuat kebajikan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia.

Haji merupakan salah satu rukun Islam ​​​​​yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu atau telah memenuhi segala persyaratannya.

Puasa Dzulhijjah Sunnah sebelum Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2023 , Termasuk Tarwiyah dan Arafah

Pergi haji juga bisa berarti jihad di jalan Allah; mencurahkan harta, tenaga, meninggalkan keluarga dan negara menuju ke Tanah Haram untuk memenuhi panggilan-Nya.

Bahkan di Indonesia orang yang mau berangkat haji harus mengantre terlebih dulu sampai bertahun-tahun karena memang adanya keterbatasan kuota untuk jamaah haji sehingga butuh kesabaran ekstra.

Mereka yang pergi haji jelas berharap mendapatkan haji yang mabrur karena balasan haji Mabrur adalah surga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya: “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR An-Nasa’i)

Perihal mabrur, ada banyak pendapat ulama.

Pertama, haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri kemaksiatan, dan kata “al-mabrur” itu diambil dari kata al-birr yang artinya ketaatan.

Dengan kata lain haji mabrur adalah haji yang dijalankan dengan penuh ketaatan sehingga tidak tercampur dengan dosa.

Pendapat ini menurut Muhyiddin Syarf an Nawawi, dipandang sebagai pendapat yang paling sahih.

قَالَ النَّوَوِيّ مَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا يَقْتَصِر لِصَاحِبِهَا مِنْ الْجَزَاء عَلَى تَكْفِير بَعْض ذُنُوبه لَا بُدّ أَنْ يَدْخُل الْجَنَّة قَالَ : وَالْأَصَحّ الْأَشْهَر أَنَّ الْحَجّ الْمَبْرُور الَّذِي لَا يُخَالِطهُ إِثْم مَأْخُوذ مِنْ الْبِرّ وَهُوَ الطَّاعَة

Halaman
123

Berita Terkini