Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Sudrajad Dimyati, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak yang Divonis 8 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Sudrajad Dimyati. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Harta Kekayaan Sudrajat Dimyati, Hakim Mahkamah Agung yang terbukti terima 80 ribu Dolar Singapura.

Sudrajat Dimyati merupakan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 2014 hingga 2022.

Sebelum menjabat Hakim Agung, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 30 Mei 2023.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan M Guntur Hamzah, Hakim MK RI yang Punya Sepeda Seharga Puluhan Juta

Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad Dimyati adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.

Kemudian hakim juga yakin Sudrajad Dimyati menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad Dimyati bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad Dimyati telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly Tri Pangestuti merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.

Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Tercatat Masih Miliki Hutang

Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 22 September 2022 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara (Facebook/Sudrajad Dimyati)

Lalu berapa sebenarnya Harta Kekayaan Sudrajat Dimyati ini?

Halaman
12

Berita Terkini