Pada tahap registrasi, isikan data diri sesuai dengan kolom yang diminta, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah mengisi data diri dengan benar, lanjutkan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto diri sedang memegang KTP.
• Bansos BPNT Sekarang Diberikan Berupa Uang Bukan Sembako Lagi, Ini Syarat dan Caranya!
Pastikan untuk memeriksa kembali kebenaran data yang telah diisi sebelum melanjutkan dengan mengklik "Buat Akun Baru.
Setelah proses registrasi berhasil, ceklah email Anda untuk mendapatkan pesan verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
Setelah itu, kembali ke aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik opsi "Daftar Usulan" dalam menu layanan.
Memasukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, pilih jenis Bansos yang Anda ingin ajukan.
Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran yang diajukan.
Setelah mendaftar di DTKS, Anda dapat secara berkala memeriksa apakah Anda lolos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.
Pengecekan penerima Bansos dapat dilakukan melalui menu pilihan yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos atau melalui situs resmi cekBansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Semoga bermanfaat. (*)