TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku beli Solar Subsidi di SPBU Pertamina wajib menggunakan QR Code dan sudah berjalan di 234 kota atau kabupaten di Indonesia.
Terkini, Pertamina Patra Niaga melanjutkan program pembatasan pembelian Solar subsidi yang kini menerapkan mekanisme Full QR Code.
Artinya, masyarakat yang akan membeli Solar subsidi di 234 kota atau kabupaten tersebut, sudah wajib memiliki QR Code yang didapat setelah melakukan registrasi di MyPertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, program subsidi tepat untuk Solar subsidi bukan hal baru.
Saat ini pihaknya terus mengevaluasi serta melanjutkan tren positif dari program tersebut.
Selain itu, penyaluran Solar subsidi juga sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan, dan volume atau kuota hariannya.
• Biang Kerok Harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar di Indonesia Tak Kunjung Turun
Beli Solar Subsidi Wajib Scan QR Code
"Mengingat penyaluran Solar Subsidi sudah diatur, maka bertahap kami berlakukan Full QR untuk Solar Subsidi. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan QR Code-nya," ujar Irto dalam keterangan resminya, Kamis 25 Mei 2023.
Dengan penerapan Full QR untuk Solar subsidi, menurut Irto, memiliki manfaat termasuk bagi penggunanya.
Pertama dalam hal keamanan kuota harian yang berhak dibeli, lalu evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum yang tak bertanggung jawab.
Irto mengatakan, saat skema input nomor polisi masih diperbolehkan, banyak kejadian nomor polisi kendaraan konsumen yang ternyata sudah digunakan oknum tak bertanggung jawab.
"Full QR ini bisa menjadi jawaban, karena semua transaksi benar-benar sesuai dengan scan QR Code. Untuk keamanan ekstra, QR Code dapat direset berkala tanpa ada batas, jadi jika hilang atau curiga digunakan, bisa diganti dengan QR Code baru melalui website Subsidi Tepat," ujar Irto.
Penerapan mekanisme Full QR untuk Solar subsidi di 234 kota atau kabupaten, resmi berlaku mulai 25 Mei 2023.
Sepajang periode 2 minggu ke belakang, wilayah-wilayah tersebut sudah menerapkan mekanisme Full Registrant dan performa transaksi QR juga diklaim cukup baik serta siap menerapkan Full QR.
Menurut Irto, pada awal penerapan Full QR Pertamina juga menyiapkan antisipasi untuk memudahkan masyarakat, yakni dengan penyediaan titik print QR pada beberapa SPBU.