TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mandi wajib merupakan salah satu mandi yang diperintahkan dalam agama Islam.
Mandi wajib dilakukan untuk membersihkan diri setelah melakukan hubungan intim, mengalami mimpi basah (istimna'), atau setelah menstruasi atau nifas (haid dan bersalin).
Mandi wajib memiliki tujuan untuk memurnikan diri secara ritual dan mengembalikan kesucian seorang Muslim dari hadas besar.
Ketika mandi wajib ada dua rukun yang wajib dipenuhi orang yang berhadas besar.
Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Nawawi al Banteni dalam kitab Safinatun Najah.
• Apa Hukum Menyhalatkan Jenazah Muslim yang Meninggal Akibat Bunuh Diri?
Pertama, adalah niat.
Seorang yang ingin mandi wajib, berniat dalam hati ingin menghilangkan hadas besar dari tubuhnya.
Yang kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar (dzahirul badan),
tak terkecuali rambut, dan bulu-bulu yang ada di tubuh; yang tebal ataupun tipis.
Lalu apa hukum mandi wajib tanpa keramas dengan shampo?
Rukun mandi wajib hanya niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Mandi janabah hanya membutuhkan niat dan air, dan tidak perlu dengan shampo atau cairan pembersih apa pun.
Dengan demikian, bila seorang muslim melaksanakan mandi wajib dan tidak menggunakan shampo atau sabun mandi lain, maka mandi wajib tetap sah.
Pasalnya, tidak ditemukan kewajiban menggunakan sampo ketika mandi janabah.
• Apakah Tayamum Hanya Bisa Membersihkan Hadas Kecil? Bolehkah Junub Dibersihkan dengan Tayamum?
Hal ini kembali ditegaskan Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff