c. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Kabah;
d. Memulai dari Hajar Aswad;
e. Kabah berada di sebelah kiri;
f. Di luar Kabah (tidak di dalam Hijir Ismail);
g. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
h. Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah. (*)
Artikel diatas disaduri dari panduan ibadah haji milik Kemenag RI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News