TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, Satu diantaranya dengan cara online sehingga pesertanya tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Apabila hendak mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan online maka alternatif penting adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.
Satu diantaranya Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif apabila peserta telat bayar iuran dengan waktu lama, Untuk itu pahami cara agar BPJS kesehatan aktif kembali.
Peserta bisa mengaktifkannya kembali dengan cara online, Tentu saja ini akan mempermudah tanpa si pemilik harus mengurusnya tanpa keluar rumah.
Apabila BPJS Kesehatan kembali diaktifkan maka peserta nantinya akan bisa lagi menikmati layanan dari asuransi negara.
• Begini Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikiater Dengan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online terdapat beberapa cara, Akan tetapi pada artikel ini kami memberikan saran agar pengguna mengakses aplikasi Mobile JKN.
Pasalnya aplikasi Mobile JKN kini mudah diakses dan mengingat hampir semua orang telah memiliki ponsel berbasis Android.
Untuk itu bagi peserta BPSJ Kesehatan tinggal mendownload aplikasi Mobile JKN di Google Play Store.
Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.
Setelah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN di smartphone, Maka simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan langkah-langkah berikut, Dikutip dari Mobile JKN BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi
- Klik menu 'Peserta'
- Klik 'Status Kepesertaan'