TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap 3 Tahun Kalender 2023 akan segera cair untuk KPM yang ekonominya rendah atau rentan miskin.
Setiap calon penerima manfaat bansos PKH tahap 3 tahun 2023 dapat mengecek nama penerima bantuan PKH 2023 melalui link yang ada.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 3 tahun Kalender 2023 dengan jumlah yang tidak sama tergantung dari kategori yang ditentukan.
Lantas, Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 kapan cair? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini.
Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2023
Dalam bulan Mei Kalender 2023 ini, Bansos PKH telah memasuki penyaluran tahap 2 untuk tahun 2023 ini.
Mengacu pada jadwal penyaluran tahun lalu, PKH tahap 2 disalurkan mulai dari bulan April dan berakhir pada Juni 2023 mendatang.
Sebelumnya, penyaluran PKH tahap 2 telah disalurkan mulai dari Maret hingga Mei Kalender 2023.
Sedangkan, PKH tahap 3 akan mulai cair Juli dan berakhir September 2023, lalu dilanjutkan dengan penyaluran PKH tahap 4 yang cair nanti pada Oktober hingga Desember 2023 mendatang.
• Apa Itu Bansos BPNT? Ini Cara Penyaluran Bantuan dan Manfaat yang Diperoleh KPM Penerima Bansos BPNT
Hingga kini, Kementerian Sosial RI belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pencairan PKH tahap 2 di bulan Mei 2023 ini.
Namun, telah diprediksis bahwa bansos PKH mulai cair dari tanggal 2 hingga 31 Mei 2023.
Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan pencairan dilakukan di bulan Juni 2023.
Cara Cek Penerima PKH Secara Online
Sembari menunggu jadwal pencairan PKH tahap 2 2023, Anda bisa cek nama penerima secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Klik Disini
• Kalender 2023 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Berikut Link Download Kalender 2023 Versi PDF
Simak informasi cara cek nama penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan penyaluran tahap 2 tahun ini:
1. Masuk situs resmi milik Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online melalui browser di HP
2. Masukkan data wilayah administrasi pada kotak yang tersedia, yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.