TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak artikel berikut ini ulasan seputar cara pinjam uang tunai secara online di Shope.
Dengan fitur SPinjam Shopee Kamu bisa meminjam dengan limit hingga Rp12.000.000 dan langsung dicairkan ke rekening.
Pada aplikasi Shopee memiliki layanan bernama SPinjam untuk melakukan pinjaman tunai untuk pengguna Shopee.
Dengan layanan SPinjam, verifikasi cepat dan langsung cair untuk mendapatkan pinjaman.
Bayar pinjaman lebih ringan dengan cicilan mulai 3 hingga 12 bulan dengan bunga pinjaman mulai dari 1.95 persen.
Melalui SPinjam dipastikan aman karena layanan ini disediakan PT Lentera Dana Nusantara yang terdaftar di OJK dan diawasi langsung.
• Penyebab Shopee Paylater Dinonaktifkan Sementara oleh Pihak Shopee, Simak Penjelasan Berikut!
Sebelum mengetahui cara pinjam uang tunai di Shopee, berikut ini persyaratannya pinjam uang di SPinjam:
1. Mengaktifkan ShopeePay
2. Tidak telat membayar SPayLater dan SPinjam
Cara pinjam uang di Shopee agar langsung cair ke rekening bank
Berikut cara mengaktifkan Shopee Pinjam:
- Buka aplikasi Shopee di handphone.
- Klik tab Saya, lalu pilih SPinjam.
- Klik Aktifkan Sekarang.
- Masukkan kode verifikasi (OTP), kemudian klik Lanjut.
- Isi data diri sesuai KTP pemilik akun aplikasi Shopee.
- Unggah foto KTP dan foto selfie wajah.
- Jika sudah selesai, kamu hanya perlu menunggu proses pengajuan.
• Begini Menggabungkan Metode Pembayaran Shopee Paylater dan Indomaret, Tidak Akan Mengurangi Limit
Demikian seputar cara pinjam uang di Shopee melalui layanan SPinjam yang memiliki limit tertinggi mencapai Rp 12.000.000.
Sebagai catatan, SPinjam dapat diajukan melalui aplikasi Shopee, dengan syarat tak memiliki keterlambatan pembayaran tagihan untuk fitur SPayLater, SPinjam, SPinjam untuk Penjual, dan Dana Cepat.
Apabila kalian belum mengaktifkan ShopeePay, akan mendapatkan kode verifikasi (OTP) untuk verifikasi.
Apabila pengajuan SPinjam disetujui, kalian akan menerima notifikasi pengajuan SPinjam berhasil dan dana akan ditransfer ke rekening bank.
SPinjam menetapkan biaya pencairan hingga 1 persen per transaksi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tagihan. Semoga membantu. (*)