TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan PANDAWA merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi termasuk untuk perubahan data dari kepesertaan PPU menjadi mandiri.
Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah.
Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.
Tujuan adanya layanan PANDAWA mempermudah masyarakat agar tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Daftar BPJS Kesehatan online salah satunya bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Sebelum mengetahui cara membuat BPJS Kesehatan dengan layanan PANDAWA ada baiknya kita memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan.
• Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Bulan Mei 2023, Sekaligus Bayar Tagihan Dengan Aplikasi JKN Mobile!
Syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.
Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, dari ketiga kategori peserta tersebut, adapun rincian syarat daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Syarat daftar BPJS Kesehatan
- File/Foto Kartu Keluarga
- File/Foto Buku Tabungan
Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.
• Apa Itu eDABU Mobile BPJS Kesehatan? Cek Disini Pengertian, Cara Daftar Beserta Fiturnya!
Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp
Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.
Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.