TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan setiap ASN di tanah air bakal menerima pencairan Gaji ke-13 bulan Juni 2023 mendatang.
Namun sayangnya, tidak semua PNSI TNI hingga Polri yang bisa menikmati pencairan Gaji ke-13 tersebut.
Ada beberapa kelompok ASN yang dinyatakan tidak akan bakal menerima Gaji ke-13.
Siapa mereka?
Terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:
- PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
• Saat Gaji Polisi Indonesia Dianggap Tak Mampu Untuk Bergaya Hidup Mewah
Dijelaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak.
Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Nominal Gaji ke-13 Tahun 2023
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
• Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023