TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara gadai emas di Pegadaian menjadi satu diantara solusi memperoleh dana masyarakat Indonesia, Tentunya untuk memperoleh berbagai keuntungan yang akan didapatkan.
Cara gadai emas di Pegadaian merupakan proses pengambilan pinjaman dengan menyerahkan emas sebagai jaminan atau agunan.
Logam Mulia berupa emas yang digunakan untuk gadai harus dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau emas batangan.
Proses gadai emas cukup mudah dan cepat, tanpa perlu persyaratan kredit atau jaminan lainnya. Cara gadai emas di Pegadaian menjadi solusi pendanaan yang populer karena beberapa alasan.
Pertama, nilai emas yang stabil dan terus meningkat dari tahun ke tahun menjadikannya aset yang cukup likuid. Ini berarti emas mudah dicairkan dalam bentuk uang tunai atau transfer bank saat dibutuhkan.
• Peresmian Agen Pegadaian Box, Outlet UPC Simpang Keramat PT. Pegadaian Area Pontianak
Berikut beberapa syarat cicil emas di Pegadaian:
- Melampirkan fotokopi kartu Indentitas (KTP)
- Membayar uang muka minimal mulai dari 10 persen
- Tersedia empat pilihan brand (Antam, UBS, Lotus Archi dan Galeri 24)
- Pilihan berat emas mulai 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr
- emas didapatkan setelah cicilan lunas.
• Berbagai Persyaratan Menjadi Agen Pegadaian
Dikutip dari laman resminya, cara investasi emas di Pegadaian secara umum ada dua, pertama dengan melalui Tabungan emas dan kedua lewat program Cicil emas Pegadaian.
1. Tabungan emas Pegadaian
Tabungan emas Pegadaian adalah investasi emas di Pegadaian yang bisa dibilang paling banyak peminatnya saat ini.
Cara investasi emas di Pegadaian juga sangat mudah.